Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan
Bila diikuti system Belanda, di negara tersebut hukum ketenagakerjaan/perburuhan dahulu dijadikan bagian dari hukum perdata, dan secara tradisional hukum ketenagakerjaan/perburuhan selalu digolongkan pada hukum sipil. Gagasan ini berasal dari zaman di mana dianggap bahwa buruh/tenaga kerja dan majikan/pengusaha bebas mengadakan perjanjian kerja satu dengan yang lainnya (Pasal 1338 KUHPerdata) dan pemerintah dilarang mencampuri kemerdekaan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Namun
perkembangan teknologi dalam bidang produksi telah memaksa pemerintah untuk
terus menerus mencampuri urusah perburuhan/ketenagakerjaan dan ada kalanya demi
kepentingan umum dan ada kalanya untuk kepentingan buruh/tenaga kerja itu sendiri
yang selalu berada dalam posisi yang lemah.[1]
Dalam
kenyataannya sifat sipil makin menyempit dan sifat public makin meluas dalam
bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dalam kurikulum Fakultas Hukum dewasa
ini hukum perburuhan/ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam Jurusan Hukum
Administrasi Negara (HAN) walaupun pada beberapa Fakultas Hukum di Indonesia
ada yang dimasukkan pada Jurusan Hukum Perdata atau Jurusan Hukum Tata Negara.
Alasan
Hukum Ketenagakerjaan bisa digolongkan ke dalam hukum perdata itu di karenakan
Hukum Ketenagakerjaan mengatur hubungan orang perorangan yaitu antara pekerja
dengan pngusaha. Dan dalam Hukum Publik, Hukum Ketenagakerjaan diperlukannya
campur tangan dari pemerintah, contohnya seperti penetapan upah minimum,
perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan
industrial, adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana dibidang
ketenagakerjaan.
Dalam
bukunya Andari Yurikosari, dapat dikatakan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan
menngkombinasikan ketentuan-ketentuan
dalam hukum keperdataan dan hukum public, dan karena itu berada di luar
klasifikasi tradisonal percabangan system hukum. Bagian-bagian tertentu hukum
perburuhan juga kita temukan di atur dalam Hukum Pidana, Hukum Aacara, Hukum
Pajak. Disamping itu juga perlu diperhatikan bahwa sebagian sumber hukum
perburuhan adalah hukum internasional.Berkenaan dengan ini apa yang penting
dicermati bukan saja Konvenan Hak Asasi Manusia PBB, namun juga
konvensi-konvensi yang dikembangkam ILO. Pengaruh ILO terhadap hukum perburuhan
kolektif Indonesia sejak 1990’an meningkat pesat.[2]
[1] Abdul Rochmad, Hukum Perburuhan di Indonesia (Jakarta:
P.T Raja Grafindo Persada, 1999) hlm. 23
[2] Andari yurikosari,
Bab-bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia (Bali: Pustaka Larasan, 2012) hlm. 7
Komentar
Posting Komentar