Resume Buku Prof. Peter Mahmud Marzuki "PENELITIAN HUKUM"
BAB
I
Metode
Penelitian dan Pencarian Kebenaran
A. Keberadaan Metode Penelitian dalam
Kurikulum Fakultas Hukum
Pada
bagian ini dalam buku Peter Mahmud menyatakan bahwa terdapat perbedaan
pandangan terhadap metode penelitian hukum.Penelitian hukum yang biasa
dijalankan dengan metode sociolegal research adalah baik untuk kepentingan
akademis namun penelitian tersebut bukanlah merupakan jenis penelitian hukum.
Kesalahan
fatal tentang pengajaran tentang sociolegal research dikarenakan para ahli ilmu
social mempelajari ilmu hukum dengan prespektif mereka sendiri sehingga akibat
dari tulisan tentang law and society di polakan menjadi ilmu social.
Objek
ilmu hukum adalah hukum. Hukum merupakan satu norma social yang didalamnya
sarat akan nilai. Oleh karena itulah ilmu hukum tidak dapat digolongkan ke
dalam ilmu social, karena ilmu social hanya berkaitan dengan kebenaran empiris.
B. Fungsi Penelitian
Fungsi
penelitian adalah untuk mendapatkan kebenaran.Dalam epistemology terdapat 3 teori tentang kebenaran, yaitu :
1. Teori
kebenaran korespondensi berbasis fakta atau realitas;
2. Teori
kebenaran koherensi berpangkal pada apa yang dipercaya dalam pikiran, dan;
3. Teori
kebenaran pragmatis bersandar pada consensus.
Para pemikir modern yang menganut
pandangan empirisme berpendapat bahwa kebenaran adalah suatu yang diperoleh
berdasarkan pengalaman.Oleh karena itu teori kebenaran korespondensi cocok
untuk ilmu empiris.Ilmu empiris mengandalkan observasi dan eksperimen dalam
membuktikan kebenaran.Observasi dan eksperimen merupakan cara untuk membuktikan
hipotesis. Bukti yang didapatkan melalui observasi dan eksperimen itulah yang
disebut empiris, yaitu bukti yang dapat di indra. Ilmu empiris terwujud dalam
ilmu alamiah dan ilmu social.
Fungsi
penelitian menurut teori kebenaran pragmatis adalah menemukan sesuatu yang
efektif dan bermanfaat dalam menuangkan gagasan.Sama halnya dengan teori
kebenaran korespondensi yaitu masalah – masalah nilai atau sesuatu yang tidak
memberikan manfaat secara lahiriah tidaklah menjadi kajian dari teori kebenaran
ini.
C. Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum terdapat
2 pendekatan dalam melakukan penelitian hukum, diantaranya :
1. Jurisprudence,
seperti dalam Negara yang menganut system anglo saxon / common law yaitu
mencari kebenaran pada Undang – Undang atau ketentuan nyata yang tertulis.
2. Sociology
of Law, seperti Negara yang menganut system civil law yaitu dengan cara melihat
kenyataan hukum dalam masyarakat.
Dalam
penelitian langkah awal yang dilakukan adalah observasi bukan diawali dengan
hipotesis.Semakin banyak data terkumpul semakin banyak gejala.Niat para ilmuwan
adalah menjelaskan gejala – gejala alamiah secara ilmiah.Kegiatan semacam ini
dimulai dengan menyusun hipotesis dan bukan dengan melakukan terhadap gejala –
gejala yang ada.Hipotesis disini berarti suatu praduga yang bersifat tentaif
yang dibuat untuk menarik kesimpulan dan menguji sesuatu yang bersifat empiris.
Menyusun
hipotesis merupakan pemikiran deduktif logis.Konstruksi pemikiran harus
diverifikasi melalui data empiris.Verifikasi empiris inilah yang merupakan
batas demarkasi antara ilmiah dan non ilmiah.Konstruksi pemikiran yang tidak
dapat diverifikasi secara empiris maka dianggap tidak ilmiah.Oleh karena itu
terdapat pandangan bahwa ilmu hanya merujuk pada ilmu ilmiah.
Perbedaan
antara ilmu hukum dengan ilmu social lainnya adalah bahwa ilmu hukum bukan
termasuk dalam ilmu perilaku, ilmu hukum tidak bersifat deskriptif, tetapi
preskriptif. Objek ilmu hukum adalah kohersi antara norma hukum dan prinsip
hukum, antara aturan hukum dan norma hukum, serta koherensi antara tingkah laku
dengan perilaku atau individu dengan norma hukum.
D. Normatif dan Postivistis
Disiplin
preskiptif adalah system ajaran yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan
(normative). Sedangkan disiplin
analistis adalah system ajaran yang menganalisa, memahami, dan menjelaskan
gejala –gejala.
Prespektive
berdasarkan doktrin, berdasarkan ketentuan yang sudah dikodifikasi atau sudah
diatur secara sistematis, penelitian doktriner butuh bahan – bahan hukum bukan
dengan data.Sedangkan penelitian non doktriner lebih mengarah kepada kepada
sociology – empiris.
Oleh
karena itu jika membicarakan mengenai penelitian hukum sudah dipastikan
bersifat normative.Dengan pernyataan tersebut maka penelitian yang bersifat
normative pendekatan dan bahan – bahan yang dipergunakan oleh peneliti harus
dikemukan.
BAB
II
Karakteristik
Penelitian Hukum
A. Esensi Penelitian Hukum
Pada
saat ingin menerapkan hukum pada situasi tertentu maka seorang peneliti harus
memiliki keahlian khusus dalam analisa hukum. Doktrin stare decisis merupakan
cara yang dilakukan oleh penasehat hukum untuk melihat putusan – putusan hakim
terdahulu. Dasar keahlian tersebut seharusnya didapatkan pada masa perkuliahan,
dengan kata lain penelitian hukum harus menjadi bagian dalam fakultas ilmu
hukum menurut Cohen.
Seperti
di bab sebelumnya bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu yang bersifat
deskriptif melainkan preskriptif yang hanya membutuhkan bahan maka penelitian
yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur penelitian hukum. Oleh karena
itu penggunaan statistic baik yang
parametik maupun non parametik dalam penelitian hukum tidak memiliki relevansi.
Grounded research didalam penelitian hukum tidak relevan digunakan karena
metode tersebut adalah metode ilmu social. Jadi langkah – langkah dan prosedur
yang terdapat di dalam penelitian social tidak berlaku bagi penelitian hukum.
Namun
jika dalam penelitian kepada masyarakat hukum adat, penelitian dengan interview
pun termasuk dalam penelitian hukum dengan alasan aturan hukum yang tidak
tertulis, namun hal tersebut masuk dalam penelitian doktriner atau normative.
B. Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum
dalam Penelitian Hukum
Hukum
sebagai ilmu terapan, maka ilmu hukum dapat dipelajari untuk praktik hukum.
Praktik hukum tidak selalu berupa litigasi atau hal – hal yang berkaitan dengan
konflik, namun hukum juga dapat di lihat dari sisi pembuatan kontrak
(perjanjian kerja sama), legal opinion, audit hukum, naskah akademis.
Opini
hukum yang di buat oleh peniliti adalah suatu bentuk preskripsi, begitu juga
tuntutan jaksa, petitum, dan eksepsi adalah bentuk preskripsi.untuk dapat
memberikan preskripsi itulah guna keperluan praktik hukum dibutuhkan penelitian
hukum.
C. Penggunaan Logika dalam Penelitian Hukum
Penelitian
hukum yang dilakukan peneliti berguna untuk memecahkan isu hukum yang timbul,
oleh karena itu penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka
know – how di dalam hukum. Penelitian hukum yang berobjek pada hukum, maka
penelitian hukum hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki latar
belakang pendidikan dibidang hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari
preskripsi apa yang seyogianya atas isu yang diajukan.
Metode
yang lazim digunakan di dalam penalaran hukum adalah metode deduksi.Menurut
Aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor
kemudian diajukan premis minor.Dari kedua premis tersebut maka dapat ditarik
suatu kesimpulan atau conclusion.Namun pendapat M. Hadjon menyatakan bahwa di
dalam argumentasi hukum, silogisme hukum tidak sesederhana silogisme
tradisional.
Hadjon
dalam pemaparannya bahwa di dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang
merupakan premis mayor adalah aturan hukum, sedangkan premis minornya adalah
aturan hukum.Dari kedua fakta tersebut kemudian dapat ditarik suatu
konsklusi.Contoh :
Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersalah karena pembunuhan
selama – lamanya lima belas tahun penjara (pasal 338 KUHP).
Pernyataan selanjutnya X telah terbukti
secara sengaja menghilangkan nyawa Y. oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan
bahwa X bersalah melakukan pembunuhan.
BAB
III
Isu Hukum
A. Mengidentifikasi Isu Hukum
Untuk
dapat menentukan isu hukum, perlu pemahaman yang mendalam mengenai ilmu
hukum.Tidak mungkin seseorang yang bukan ahli hukum dapat mengangkat isu
hukum.Sebagaimana bahwa ilmu hukum memiliki 3 lapisan yaitu domatik hukum,
teori hukum, dan filsafat hukum.Dalam penelitian hukum tataran dogmatic hukum
sesuatu menjadi isu hukum apabila di dalam masalah itu tersangkut ketentuan
hukum yang relevan atau berkaitan dengan fakta yang dihadapi.
Penelitian
dalam tataran teori hukum harus mengandung konsep hukum.Untuk penelitian dalam
tataran filosofis isu hukum harus menyangkut asas – asas hukum.Akan tetapi
sebelum melakukan penelitian hukum seseorang peneliti harus melakukan
identifikasi apakah isu yang dihadapkan adalah isu hukum atau bukan.
Kesulitan
mengidentifikasi suatu isu hukum biasanya disebabkan oleh permasalahan yang
cukup berat yang mengecoh seorang peneliti baik itu lawyer sekalipun.Contoh
dalam permasalahan seorang lelaki dimintakan pertanggung jawaban oleh pacarnya
karena telah menghamilinya, dilihat dalam ringkasan permasalahan tersebut bahwa
isu tersebut bukan merupakan isu hukum melainkan isu moralitas.
Contoh
yang dapat dijadikan contoh isu hukum disini jika terdapat fakta bahwa X
melakukan pembunuhan kepada Y di sertai penipuan, dalam kejadi ini dikarenakan
memenuhi unsur pasal 338 dan 378 KUHP maka kejadi tersebut dapat dikategorikan
menjadi isu hukum dan penelitian dapat dijalankan.
B. Isu Hukum dalam Dokmatik Hukum
Isu
hukum dalam lingkup dokmatik hukum timbul apabila : (1) para pihak yang berpekara
atau yang terlibat dalam mengemukakan penafsiran yang berbeda atau bahkan
saling bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu
sendiri; (2) terjadi kekosongan hukum; (3) terdapat perbedaan penafsiran.Isu
hukum dalam ruang lingkup dogmatic hukum lebih memberatkan kepada aspek praktis
ilmu hukum.
Konsep
hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam
kerangka berjalannya aktivitas hidup bermasyarakat secara tertib, misalnya
badan hukum, kepailitan, dan kadaluwarsa.Sedangkan penelitian hukum yang
berkaitan dengan isu mengenai asas hukum.
C. Isu Hukum dalam Teori Hukum
Untuk
menggali makna lebih dari aturan hukum, ruang lingkup dogmatic hukum dalam
penelitian tidak cukup, tetapi perlu ikutsertakan teori hukum apabila penelitian dalam ruang lingkup
dogmatic hukum, untuk penelitian pada tataran teori hukum isu hukum harus
berisi konsep hukum.
Penelitian
hukum dalam tataran teori digunakan untuk pengembangan suatu bidang kajian
hukum tertentu.Isu hukum yang di telaah oleh konsep – konsep hukum berfungsi
untuk menggali teori – teori yang ada di dalam suatu ketentuan.Beberapa contoh
dari konsep hukum diantaranya kadaluwarsa, badan hukum, kekuasaan, transaksi
social, kepailitan.
D. Isu Hukum dalam Filsafat Hukum
Isu
hukum dalam tataran filsafat hukum, untuk memahami isu hukum yang berkaitan
dengan asas hukum perlu diawali dengan pengertian asas hukum.J.H.P Bellefroid
menyatakan bahwa peraturan – peraturan hukum yang berlaku umum dapat di uji
oleh aturan – aturan pokok.Aturan pokok inilah yang disebut asas hukum. Asas
hukum menurut Bellefroid diantaranya :
- Seorang
anak harus menghormati orang tua.
- Tiada
pemidanaan tanpa kesalahan.
- Tiada
suatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan perundangan yang ada
sebelumnya (legalits) - Setiap orang dianggap mengerti hukum.
- Tiada
seorang pun wajin mempertahankan haknya bertentangan dengan kehendaknya.
Peneliti perlu menelaah filsafat yang
berkembang dari masa ke masa, misalnya melihat suatu kasus yang di putus oleh
hakim, maka peneliti dapat melakukan penelitian secara bebas dengan
memposisikan diri sebagai hakim yang memiliki kewenangan diskresi, dan juga
menempatkan filsafat sebagai variable yang bebas.
E. Hubungan Dua Proposisi
Isu
hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang memiliki keterkaitan,
keterkaitan tersebut mempunyai hubungan fungsionalitas, kausalitas, maupun
saling menegaskan.Identifikasi hubungan ini diperlukan kerangka untuk melakukan
penelitian. Isu hukum timbul karena hubungan yang bersifat kausalitas memuat
proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab lain.
F. Penelitian Sosiolegal Bukan Penelitian
Hukum
Penelitian
social tentang hukum yang selama ini dilakukan oleh peneliti sering sekali
dianggap sebagai penelitian hukum, hal tersebut merupakan salah
pengertian.Objek penelitian hukum adalah hukum, bukan masyarak dengan
dinamikanya.Topic yang biasanya dijadikan oleh penelitian sociolegal adalah
masalah penerapan hukum dalam masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, pengaruh
kehidupan social masyarakat jika dilekatkan dengan aturan hukum baru, dsb.
Hasil
dari penelitian ini ingin mencapai pertanyaan tertentu, misalnya apakah suatu
ketentuan baru bisa menghapus praktek nakal outsourcing dalam suatu bisnis.
Dan dari penelitian itu di mulai dengan
adanya hipotesa bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19
Tahun 2013 telah berhasil dalam meredam perkembangan praktek nakal perusahaan
outsourcing dengan mengutamakan hak – hak tenaga kerja.
Kajian
untuk melakukan penelitian sosiologis diantaranya terkait penegakan hukum
(subjek), ketaatan hukum, kepatuhan hukum, dan perkembangan hukum dalam
masyarakat.Dalam penelitian social mengenal istilah hipotesis, variable bebas,
variable terikat, data, sample, analisa kuantitatif maupun kualitatif.
Penelitian
hukum yang berguna untuk memecahkan isu hukum memberikan kehendak preskripsi
mengenai apa yang seharusnya. Jika penelitian sosiolegal ingin di jadi kan
penelitian hukum maka topic harus dirubah misalnya apakah Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan UU
Nomor 13 tahun 2003.
Untuk
menjawab isu hukum tidak diperlukan data, namun diperlukan bahan – bahan hukum
yang dapat di jadikan alat sebagai pisau analisa peneliti.Oleh karena itu
penelitian social sangat berbeda dengan penelitian hukum.
BAB
IV
Pendekatan
dalam Penelitian Hukum
A. Macam – macam Pendekatan
Terdapat beberapa metode pendekatan
dalam penelitian hukum yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus,
pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual yang akan
dibahas.
B. Pendekatan Perundang – undangan
Pendekatan ini dilakukan dengan cara
melihat segala undang – undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang
diteliti. Pendekatan ini peneliti dapat melihat konsistensi antara regulasi
satu dengan yang lainnya.Metode pendeketan Perundang – undangan peneliti dapat
melihat dasar filosofi atau dasar pemikiran mengapa peraturan tersebut di
keluarkan.
C. Pendekatan Kasus
Dalam pendekatan ini yang perlu
dipahami oleh peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan – alasan hukum yang
digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.Ratio decidendi atau
reasoning merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu
hukum.
D. Pendekatan Historis
Pendekatan historis dilakukan dengan
menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan isu hukum yang
dihadapi. Penelitian ini dalam rangka pelacakan sejarah lembaga hukum dari
waktu ke waktu. Disisi lain peneliti juga harus bisa mencari dasar filosofi
dinamika hukum dari waktu ke waktu. Sebagai contoh penelitian terhadap UUD 1945
sebelum dan sesudah amandemen.
E. Pendekatan Perbandingan
Pendekatan ini dilakukan dengan
membandingkan suatu peraturan yang sama di antara Negara satu dengan Negara
lainnya, dan juga putusan untuk kasus yang sama di antara Negara satu dengan
Negara lainnya. Kegunaan dari pendekatan ini adalah untuk melihat perbedaan dan
persamaan di antara undang – undang maupun putusan tersebut.
F. Pendekatan Konseptual
Pendekatan ini peneliti mengkaji
pandangan – pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Dengan mempelajari pandangan – pandangan dan doktri – doktrin di dalam ilmu
hukum seorang peneliti akan menemukan ide – ide yang melahirkan pengertian –
pengertian hukum, konsep – konsep hukum, dan asas – asas hukum yang relevan
dengan isu hukum yang dihadapi. Pandangan akan doktrin tersebut dapat digunakan
sebagai dasar bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam
memecahkan isu hukum yang dihadapi.
BAB
V
Sumber
– sumber Penelitian Hukum
A. Bahan Hukum Primer dan Sekunder
Seperti pada bahasan sebelumnya bahwa
suatu penelitian hukum tidak membutuhkan data tetapi membutuhkan bahan – bahan
hukum, bahan hukum tersebut terdari dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.Yang dimaksud bahan hukum promer adalah perundangan, putusan
eksekutif.Sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku – buku hukum yang
relevan dengan isu hukum yang hendak diteliti.
B. Bahan – bahan non hukum
Seorang peneliti harus dapat
mengidentifikasi fakta secara akurat dalam menghadapi isu hukum yang dihadapi.
Sebagai suatu contoh jika terdapat suatu kasus jembatan rubuh karena dilewati
kendaraan bus yang melintas lalu pihak pemerintah kabupaten menggugat
kontraktor yang membangun jembatan tersebut, pada saat meneliti kejadi tersebut
bahan – bahan hukum dipastikan tidak bisa untuk merumuskan permasalah tersebut,
maka diperlukanlah bahan – bahan lainnya seperti buku tentang teknis
pembangunan jembatan atau memanggil seorang yang ahli dibidangnya. Oleh karena
itu bergantung dengan isu hukum yang dihadapi seorang peneliti diharapkan
fleksibel dalam menggunakan bahan hukum yang relevan walapun bahan non – hukum
untuk menghadapi isu hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
C. Wawancara, Dialog, Kesaksian Ahli Hukum di
Pengadilan, Seminar, Ceramah, Kuliah
Wawancara dengan pejabat atau ahli
hukum bukan merupakan bahan hukum kecuali sesorang yang di wawancarai tersebut
memberikan pendapatnya secara tertulis.Untuk wawancara kepada masyarakat hukum
adat walaupun dilakukan secara interview dengan masyarakat hukum adat secara
langsung maka termasuk dalam bahan hukum sekunder karena hukum yang terdapat
dalam masyarakat hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.
D. Penelitian dalam Bidang Hukum
Internasional
Dalam penelitian dalam hukum internasional,
seorang peneliti harus memahami konvensi – konvensi yang mengikat antara Negara
satu dengan Negara lainnya. Suatu anggota konvensi memiliki suatu kesepakatan
atau pemahaman yang sama dalam hukum untuk menyelesaikan suatu konflik seperti
perdagangan, perang. Jika terdapat permasalahan diantara Negara peserta
konvensi maka penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan pada Mahkamah
Internasional.Jika peneliti memiliki perbedaan pendapat antara putusan Mahkamah
internasional dengan pandangan diri sebagai ahli hukum, maka peneliti dapat
menuangkan hal tersebut dalam suatu rekomendasi.
BAB
VI
Langkah
– langkah Penelitian Hukum
Dalam melakukan penelitian hukum maka
dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
A. Mengidentifikasi
Fakta Hukum, Mengeliminasi Hal – hal yang Tidak Relevan, dan Menetapkan Isu
Hukum
1. Penelitian untuk Keperluan Praktik Hukum
Penelitian hukum untuk kegiatan
praktik hukum akan menimbulkan argumentasi hukum. Argumentasi oleh ahli hukum
menghasilkan legal memorandum (LM) yang dibuat untuk sesame ahli hukum dan
sarat dengan bahasa hukum.Jika untuk klien maka dikeluarkan legal opinion (LO)
yang berguna untuk diberikan kepada klien agar mudah dimengerti.Untuk
mendapatkan fakta hukum, dengan metode persuasive maka peneliti harus melakukan
perbincangan dengan klien terkait kasus yang dihadapi untuk memisahkan antara
isu hukum dan bukan isu hukum.
2. Penelitian untuk Keperluan Akademis
Penelitian ini seorang peneliti dapat
bergerak dinamis dan netral dalam melakukan penelitian karena tidak melekat
pada factor kepentingan seperti contoh seorang pengacara, jaksa yang melakukan
penelitian dengan didasari ambisi untuk memenangkan kasusnya.
B. Pengumpulan Bahan – bahan Hukum
Pada saat isu hukum telah ditemukan
maka peneliti mencari bahan – bahan hukum yang relevan dengan kasus yang
dihadapi. Jika peneliti menyatakan untuk melakukan penelitian dengan pendekatan
undang – undang maka peneliti mempersiapkan undang – undang seperti Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perburuhan jika ingin meneliti tentang
perburuhan.
Jika peneliti ingin melakukan
penelitian dengan pendekatan kasus, maka bahan hukum yang diperlukan adalag
putusan – putusan pengadilan.Apabila peneliti melakukan pendekatan historis
maka peneliti mencari bahan – bahan hukum seperti undang – undang dari masa
awal sampai dengan masa saat ini yang masih berlaku.
Hal yang perlu diperhatian jika melakukan
pendekatan konseptual dikarena dalam Negara seorang peneliti terdapat suatu
kekosongan hukum, maka peneliti dapat mencari suatu ketentuan yang berasal dari
Negara lain yang dapat dijadikan bahan acuan dalam penelitian.
C. Melakukan Telaah Atas Isu Hukum yang
Diajukan
Dalam penelitian hendaknya tidak
menggunakan pendekatan kasus manakala dalam penelusuran pendahuluannya peneliti
tidak menemukan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap. Untuk sengketa – sengketa yang didasarkan pada undang – undang yang
memuat ketentuan – ketentuan sama sekali baru dapat dikatakan sulit diperoleh
putusan pengadilan yang berkuatan tetap atas kasus itu. Oleh karena itu
peneliti tidak secara gegabah akan menggunakan case approach untuk masalah tersebut.
D. Menarik Kesimpulan yang Menjawab Isu Hukum
Suatu penelitian hukum bukan
bertujuan untuk menjawab suatu hipotesis.Kesimpulan dalam penelitian hukum
bukan menghasilkan diterima atau ditolaknya hipotesis.Dengan menggunakan bahan
hukum maupun bahan non hukum sebagai suatu bentuk penunjang, peneliti dapat
menarik suatu kesimpulan untuk menjawab isu hukum yang telah diajukan.
E. Memberikan Preskripsi
Berdasarkan dari ilmu hukum sebagai
ilmu terapan, prekripsi yang diberikan di dalam penelitian hukum harus memiliki
kemungkinan untuk diterapkan.Preskripsi bukan merupakan sesuatu yang telah
diterapkan, oleh karena itu hasil dari penelitian hukum walaupun tidak
berbentuk teori atau asas hukum baru paling tidak berbentuk argumentasi
baru.Berasal dari argumentasi barulah diberikan preskripsi, sehingga preskripsi
tersebut memiliki dasar pemikiran yang sesuai dengan ilmu hukum yang dikuasai
peneliti.
Komentar
Posting Komentar