Resume Buku Prof. Peter Mahmud Marzuki "PENELITIAN HUKUM"


BAB I
Metode Penelitian dan Pencarian Kebenaran

A. Keberadaan Metode Penelitian dalam Kurikulum Fakultas Hukum

Pada bagian ini dalam buku Peter Mahmud menyatakan bahwa terdapat perbedaan pandangan terhadap metode penelitian hukum.Penelitian hukum yang biasa dijalankan dengan metode sociolegal research adalah baik untuk kepentingan akademis namun penelitian tersebut bukanlah merupakan jenis penelitian hukum.
Kesalahan fatal tentang pengajaran tentang sociolegal research dikarenakan para ahli ilmu social mempelajari ilmu hukum dengan prespektif mereka sendiri sehingga akibat dari tulisan tentang law and society di polakan menjadi ilmu social.
Objek ilmu hukum adalah hukum. Hukum merupakan satu norma social yang didalamnya sarat akan nilai. Oleh karena itulah ilmu hukum tidak dapat digolongkan ke dalam ilmu social, karena ilmu social hanya berkaitan dengan kebenaran empiris.

B. Fungsi Penelitian

Fungsi penelitian adalah untuk mendapatkan kebenaran.Dalam epistemology  terdapat 3 teori tentang kebenaran, yaitu :
1.    Teori kebenaran korespondensi berbasis fakta atau realitas;
2.    Teori kebenaran koherensi berpangkal pada apa yang dipercaya dalam pikiran, dan;
3.    Teori kebenaran pragmatis bersandar pada consensus.
Para pemikir modern yang menganut pandangan empirisme berpendapat bahwa kebenaran adalah suatu yang diperoleh berdasarkan pengalaman.Oleh karena itu teori kebenaran korespondensi cocok untuk ilmu empiris.Ilmu empiris mengandalkan observasi dan eksperimen dalam membuktikan kebenaran.Observasi dan eksperimen merupakan cara untuk membuktikan hipotesis. Bukti yang didapatkan melalui observasi dan eksperimen itulah yang disebut empiris, yaitu bukti yang dapat di indra. Ilmu empiris terwujud dalam ilmu alamiah dan ilmu social.
Fungsi penelitian menurut teori kebenaran pragmatis adalah menemukan sesuatu yang efektif dan bermanfaat dalam menuangkan gagasan.Sama halnya dengan teori kebenaran korespondensi yaitu masalah – masalah nilai atau sesuatu yang tidak memberikan manfaat secara lahiriah tidaklah menjadi kajian dari teori kebenaran ini.

C.  Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum terdapat 2 pendekatan dalam melakukan penelitian hukum, diantaranya :
1.    Jurisprudence, seperti dalam Negara yang menganut system anglo saxon / common law yaitu mencari kebenaran pada Undang – Undang atau ketentuan nyata yang tertulis.
2.    Sociology of Law, seperti Negara yang menganut system civil law yaitu dengan cara melihat kenyataan hukum dalam masyarakat.
Dalam penelitian langkah awal yang dilakukan adalah observasi bukan diawali dengan hipotesis.Semakin banyak data terkumpul semakin banyak gejala.Niat para ilmuwan adalah menjelaskan gejala – gejala alamiah secara ilmiah.Kegiatan semacam ini dimulai dengan menyusun hipotesis dan bukan dengan melakukan terhadap gejala – gejala yang ada.Hipotesis disini berarti suatu praduga yang bersifat tentaif yang dibuat untuk menarik kesimpulan dan menguji sesuatu yang bersifat empiris.
Menyusun hipotesis merupakan pemikiran deduktif logis.Konstruksi pemikiran harus diverifikasi melalui data empiris.Verifikasi empiris inilah yang merupakan batas demarkasi antara ilmiah dan non ilmiah.Konstruksi pemikiran yang tidak dapat diverifikasi secara empiris maka dianggap tidak ilmiah.Oleh karena itu terdapat pandangan bahwa ilmu hanya merujuk pada ilmu ilmiah.
Perbedaan antara ilmu hukum dengan ilmu social lainnya adalah bahwa ilmu hukum bukan termasuk dalam ilmu perilaku, ilmu hukum tidak bersifat deskriptif, tetapi preskriptif. Objek ilmu hukum adalah kohersi antara norma hukum dan prinsip hukum, antara aturan hukum dan norma hukum, serta koherensi antara tingkah laku dengan perilaku atau individu dengan norma hukum.

D. Normatif dan Postivistis

Disiplin preskiptif adalah system ajaran yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan (normative).  Sedangkan disiplin analistis adalah system ajaran yang menganalisa, memahami, dan menjelaskan gejala –gejala.
Prespektive berdasarkan doktrin, berdasarkan ketentuan yang sudah dikodifikasi atau sudah diatur secara sistematis, penelitian doktriner butuh bahan – bahan hukum bukan dengan data.Sedangkan penelitian non doktriner lebih mengarah kepada kepada sociology – empiris.
Oleh karena itu jika membicarakan mengenai penelitian hukum sudah dipastikan bersifat normative.Dengan pernyataan tersebut maka penelitian yang bersifat normative pendekatan dan bahan – bahan yang dipergunakan oleh peneliti harus dikemukan.

BAB II
Karakteristik Penelitian Hukum

A. Esensi Penelitian Hukum

Pada saat ingin menerapkan hukum pada situasi tertentu maka seorang peneliti harus memiliki keahlian khusus dalam analisa hukum. Doktrin stare decisis merupakan cara yang dilakukan oleh penasehat hukum untuk melihat putusan – putusan hakim terdahulu. Dasar keahlian tersebut seharusnya didapatkan pada masa perkuliahan, dengan kata lain penelitian hukum harus menjadi bagian dalam fakultas ilmu hukum menurut Cohen.
Seperti di bab sebelumnya bahwa ilmu hukum bukan merupakan ilmu yang bersifat deskriptif melainkan preskriptif yang hanya membutuhkan bahan maka penelitian yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur penelitian hukum. Oleh karena itu penggunaan statistic  baik yang parametik maupun non parametik dalam penelitian hukum tidak memiliki relevansi. Grounded research didalam penelitian hukum tidak relevan digunakan karena metode tersebut adalah metode ilmu social. Jadi langkah – langkah dan prosedur yang terdapat di dalam penelitian social tidak berlaku bagi penelitian hukum.
Namun jika dalam penelitian kepada masyarakat hukum adat, penelitian dengan interview pun termasuk dalam penelitian hukum dengan alasan aturan hukum yang tidak tertulis, namun hal tersebut masuk dalam penelitian doktriner atau normative.

B. Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum dalam Penelitian Hukum

Hukum sebagai ilmu terapan, maka ilmu hukum dapat dipelajari untuk praktik hukum. Praktik hukum tidak selalu berupa litigasi atau hal – hal yang berkaitan dengan konflik, namun hukum juga dapat di lihat dari sisi pembuatan kontrak (perjanjian kerja sama), legal opinion, audit hukum, naskah akademis. 
Opini hukum yang di buat oleh peniliti adalah suatu bentuk preskripsi, begitu juga tuntutan jaksa, petitum, dan eksepsi adalah bentuk preskripsi.untuk dapat memberikan preskripsi itulah guna keperluan praktik hukum dibutuhkan penelitian hukum.

C. Penggunaan Logika dalam Penelitian Hukum

Penelitian hukum yang dilakukan peneliti berguna untuk memecahkan isu hukum yang timbul, oleh karena itu penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know – how di dalam hukum. Penelitian hukum yang berobjek pada hukum, maka penelitian hukum hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari preskripsi apa yang seyogianya atas isu yang diajukan.
Metode yang lazim digunakan di dalam penalaran hukum adalah metode deduksi.Menurut Aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.Dari kedua premis tersebut maka dapat ditarik suatu kesimpulan atau conclusion.Namun pendapat M. Hadjon menyatakan bahwa di dalam argumentasi hukum, silogisme hukum tidak sesederhana silogisme tradisional.
Hadjon dalam pemaparannya bahwa di dalam logika silogistik untuk penalaran hukum yang merupakan premis mayor adalah aturan hukum, sedangkan premis minornya adalah aturan hukum.Dari kedua fakta tersebut kemudian dapat ditarik suatu konsklusi.Contoh :
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersalah karena pembunuhan selama – lamanya lima belas tahun penjara (pasal 338 KUHP).
Pernyataan selanjutnya X telah terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa Y. oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa X bersalah melakukan pembunuhan.

BAB III
         Isu Hukum

A. Mengidentifikasi Isu Hukum

Untuk dapat menentukan isu hukum, perlu pemahaman yang mendalam mengenai ilmu hukum.Tidak mungkin seseorang yang bukan ahli hukum dapat mengangkat isu hukum.Sebagaimana bahwa ilmu hukum memiliki 3 lapisan yaitu domatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.Dalam penelitian hukum tataran dogmatic hukum sesuatu menjadi isu hukum apabila di dalam masalah itu tersangkut ketentuan hukum yang relevan atau berkaitan dengan fakta yang dihadapi.
Penelitian dalam tataran teori hukum harus mengandung konsep hukum.Untuk penelitian dalam tataran filosofis isu hukum harus menyangkut asas – asas hukum.Akan tetapi sebelum melakukan penelitian hukum seseorang peneliti harus melakukan identifikasi apakah isu yang dihadapkan adalah isu hukum atau bukan.
Kesulitan mengidentifikasi suatu isu hukum biasanya disebabkan oleh permasalahan yang cukup berat yang mengecoh seorang peneliti baik itu lawyer sekalipun.Contoh dalam permasalahan seorang lelaki dimintakan pertanggung jawaban oleh pacarnya karena telah menghamilinya, dilihat dalam ringkasan permasalahan tersebut bahwa isu tersebut bukan merupakan isu hukum melainkan isu moralitas.
Contoh yang dapat dijadikan contoh isu hukum disini jika terdapat fakta bahwa X melakukan pembunuhan kepada Y di sertai penipuan, dalam kejadi ini dikarenakan memenuhi unsur pasal 338 dan 378 KUHP maka kejadi tersebut dapat dikategorikan menjadi isu hukum dan penelitian dapat dijalankan.

B. Isu Hukum dalam Dokmatik Hukum

Isu hukum dalam lingkup dokmatik hukum timbul apabila : (1) para pihak yang berpekara atau yang terlibat dalam mengemukakan penafsiran yang berbeda atau bahkan saling bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri; (2) terjadi kekosongan hukum; (3) terdapat perbedaan penafsiran.Isu hukum dalam ruang lingkup dogmatic hukum lebih memberatkan kepada aspek praktis ilmu hukum.
Konsep hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktivitas hidup bermasyarakat secara tertib, misalnya badan hukum, kepailitan, dan kadaluwarsa.Sedangkan penelitian hukum yang berkaitan dengan isu mengenai asas hukum.

C. Isu Hukum dalam Teori Hukum

Untuk menggali makna lebih dari aturan hukum, ruang lingkup dogmatic hukum dalam penelitian tidak cukup, tetapi perlu ikutsertakan teori hukum  apabila penelitian dalam ruang lingkup dogmatic hukum, untuk penelitian pada tataran teori hukum isu hukum harus berisi konsep hukum.
Penelitian hukum dalam tataran teori digunakan untuk pengembangan suatu bidang kajian hukum tertentu.Isu hukum yang di telaah oleh konsep – konsep hukum berfungsi untuk menggali teori – teori yang ada di dalam suatu ketentuan.Beberapa contoh dari konsep hukum diantaranya kadaluwarsa, badan hukum, kekuasaan, transaksi social, kepailitan.

D. Isu Hukum dalam Filsafat Hukum

Isu hukum dalam tataran filsafat hukum, untuk memahami isu hukum yang berkaitan dengan asas hukum perlu diawali dengan pengertian asas hukum.J.H.P Bellefroid menyatakan bahwa peraturan – peraturan hukum yang berlaku umum dapat di uji oleh aturan – aturan pokok.Aturan pokok inilah yang disebut asas hukum. Asas hukum menurut Bellefroid diantaranya :
-      Seorang anak harus menghormati orang tua.
-      Tiada pemidanaan tanpa kesalahan.
-      Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan perundangan yang ada sebelumnya (legalits) - Setiap orang dianggap mengerti hukum.
-      Tiada seorang pun wajin mempertahankan haknya bertentangan dengan kehendaknya.
Peneliti perlu menelaah filsafat yang berkembang dari masa ke masa, misalnya melihat suatu kasus yang di putus oleh hakim, maka peneliti dapat melakukan penelitian secara bebas dengan memposisikan diri sebagai hakim yang memiliki kewenangan diskresi, dan juga menempatkan filsafat sebagai variable yang bebas.

E. Hubungan Dua Proposisi

Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang memiliki keterkaitan, keterkaitan tersebut mempunyai hubungan fungsionalitas, kausalitas, maupun saling menegaskan.Identifikasi hubungan ini diperlukan kerangka untuk melakukan penelitian. Isu hukum timbul karena hubungan yang bersifat kausalitas memuat proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab lain.

F. Penelitian Sosiolegal Bukan Penelitian Hukum

Penelitian social tentang hukum yang selama ini dilakukan oleh peneliti sering sekali dianggap sebagai penelitian hukum, hal tersebut merupakan salah pengertian.Objek penelitian hukum adalah hukum, bukan masyarak dengan dinamikanya.Topic yang biasanya dijadikan oleh penelitian sociolegal adalah masalah penerapan hukum dalam masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, pengaruh kehidupan social masyarakat jika dilekatkan dengan aturan hukum baru, dsb.
Hasil dari penelitian ini ingin mencapai pertanyaan tertentu, misalnya apakah suatu ketentuan baru bisa menghapus praktek nakal outsourcing dalam suatu bisnis.
Dan dari penelitian itu di mulai dengan adanya hipotesa bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2013 telah berhasil dalam meredam perkembangan praktek nakal perusahaan outsourcing dengan mengutamakan hak – hak tenaga kerja.
Kajian untuk melakukan penelitian sosiologis diantaranya terkait penegakan hukum (subjek), ketaatan hukum, kepatuhan hukum, dan perkembangan hukum dalam masyarakat.Dalam penelitian social mengenal istilah hipotesis, variable bebas, variable terikat, data, sample, analisa kuantitatif maupun kualitatif.
Penelitian hukum yang berguna untuk memecahkan isu hukum memberikan kehendak preskripsi mengenai apa yang seharusnya. Jika penelitian sosiolegal ingin di jadi kan penelitian hukum maka topic harus dirubah misalnya apakah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2013 tidak bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
Untuk menjawab isu hukum tidak diperlukan data, namun diperlukan bahan – bahan hukum yang dapat di jadikan alat sebagai pisau analisa peneliti.Oleh karena itu penelitian social sangat berbeda dengan penelitian hukum.

BAB IV
Pendekatan dalam Penelitian Hukum

A. Macam – macam Pendekatan

Terdapat beberapa metode pendekatan dalam penelitian hukum yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual yang akan dibahas.

B. Pendekatan Perundang – undangan 

Pendekatan ini dilakukan dengan cara melihat segala undang – undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Pendekatan ini peneliti dapat melihat konsistensi antara regulasi satu dengan yang lainnya.Metode pendeketan Perundang – undangan peneliti dapat melihat dasar filosofi atau dasar pemikiran mengapa peraturan tersebut di keluarkan.

C. Pendekatan Kasus

Dalam pendekatan ini yang perlu dipahami oleh peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan – alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.Ratio decidendi atau reasoning merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum.

D. Pendekatan Historis

Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini dalam rangka pelacakan sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu. Disisi lain peneliti juga harus bisa mencari dasar filosofi dinamika hukum dari waktu ke waktu. Sebagai contoh penelitian terhadap UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.

E. Pendekatan Perbandingan

Pendekatan ini dilakukan dengan membandingkan suatu peraturan yang sama di antara Negara satu dengan Negara lainnya, dan juga putusan untuk kasus yang sama di antara Negara satu dengan Negara lainnya. Kegunaan dari pendekatan ini adalah untuk melihat perbedaan dan persamaan di antara undang – undang maupun putusan tersebut.

F. Pendekatan Konseptual

Pendekatan ini peneliti mengkaji pandangan – pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan – pandangan dan doktri – doktrin di dalam ilmu hukum seorang peneliti akan menemukan ide – ide yang melahirkan pengertian – pengertian hukum, konsep – konsep hukum, dan asas – asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Pandangan akan doktrin tersebut dapat digunakan sebagai dasar bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.

BAB V
Sumber – sumber Penelitian Hukum

A. Bahan Hukum Primer dan Sekunder

Seperti pada bahasan sebelumnya bahwa suatu penelitian hukum tidak membutuhkan data tetapi membutuhkan bahan – bahan hukum, bahan hukum tersebut terdari dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Yang dimaksud bahan hukum promer adalah perundangan, putusan eksekutif.Sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku – buku hukum yang relevan dengan isu hukum yang hendak diteliti.

B. Bahan – bahan non hukum

Seorang peneliti harus dapat mengidentifikasi fakta secara akurat dalam menghadapi isu hukum yang dihadapi. Sebagai suatu contoh jika terdapat suatu kasus jembatan rubuh karena dilewati kendaraan bus yang melintas lalu pihak pemerintah kabupaten menggugat kontraktor yang membangun jembatan tersebut, pada saat meneliti kejadi tersebut bahan – bahan hukum dipastikan tidak bisa untuk merumuskan permasalah tersebut, maka diperlukanlah bahan – bahan lainnya seperti buku tentang teknis pembangunan jembatan atau memanggil seorang yang ahli dibidangnya. Oleh karena itu bergantung dengan isu hukum yang dihadapi seorang peneliti diharapkan fleksibel dalam menggunakan bahan hukum yang relevan walapun bahan non – hukum untuk menghadapi isu hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

C. Wawancara, Dialog, Kesaksian Ahli Hukum di Pengadilan, Seminar, Ceramah, Kuliah

Wawancara dengan pejabat atau ahli hukum bukan merupakan bahan hukum kecuali sesorang yang di wawancarai tersebut memberikan pendapatnya secara tertulis.Untuk wawancara kepada masyarakat hukum adat walaupun dilakukan secara interview dengan masyarakat hukum adat secara langsung maka termasuk dalam bahan hukum sekunder karena hukum yang terdapat dalam masyarakat hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.

D. Penelitian dalam Bidang Hukum Internasional

Dalam penelitian dalam hukum internasional, seorang peneliti harus memahami konvensi – konvensi yang mengikat antara Negara satu dengan Negara lainnya. Suatu anggota konvensi memiliki suatu kesepakatan atau pemahaman yang sama dalam hukum untuk menyelesaikan suatu konflik seperti perdagangan, perang. Jika terdapat permasalahan diantara Negara peserta konvensi maka penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan pada Mahkamah Internasional.Jika peneliti memiliki perbedaan pendapat antara putusan Mahkamah internasional dengan pandangan diri sebagai ahli hukum, maka peneliti dapat menuangkan hal tersebut dalam suatu rekomendasi.

BAB VI
Langkah – langkah Penelitian Hukum
Dalam melakukan penelitian hukum maka dilakukan langkah – langkah sebagai berikut :
A. Mengidentifikasi Fakta Hukum, Mengeliminasi Hal – hal yang Tidak Relevan, dan Menetapkan Isu Hukum

1. Penelitian untuk Keperluan Praktik Hukum

Penelitian hukum untuk kegiatan praktik hukum akan menimbulkan argumentasi hukum. Argumentasi oleh ahli hukum menghasilkan legal memorandum (LM) yang dibuat untuk sesame ahli hukum dan sarat dengan bahasa hukum.Jika untuk klien maka dikeluarkan legal opinion (LO) yang berguna untuk diberikan kepada klien agar mudah dimengerti.Untuk mendapatkan fakta hukum, dengan metode persuasive maka peneliti harus melakukan perbincangan dengan klien terkait kasus yang dihadapi untuk memisahkan antara isu hukum dan bukan isu hukum.

2. Penelitian untuk Keperluan Akademis

Penelitian ini seorang peneliti dapat bergerak dinamis dan netral dalam melakukan penelitian karena tidak melekat pada factor kepentingan seperti contoh seorang pengacara, jaksa yang melakukan penelitian dengan didasari ambisi untuk memenangkan kasusnya.

B. Pengumpulan Bahan – bahan Hukum

Pada saat isu hukum telah ditemukan maka peneliti mencari bahan – bahan hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi. Jika peneliti menyatakan untuk melakukan penelitian dengan pendekatan undang – undang maka peneliti mempersiapkan undang – undang seperti Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perburuhan jika ingin meneliti tentang perburuhan.
Jika peneliti ingin melakukan penelitian dengan pendekatan kasus, maka bahan hukum yang diperlukan adalag putusan – putusan pengadilan.Apabila peneliti melakukan pendekatan historis maka peneliti mencari bahan – bahan hukum seperti undang – undang dari masa awal sampai dengan masa saat ini yang masih berlaku.
Hal yang perlu diperhatian jika melakukan pendekatan konseptual dikarena dalam Negara seorang peneliti terdapat suatu kekosongan hukum, maka peneliti dapat mencari suatu ketentuan yang berasal dari Negara lain yang dapat dijadikan bahan acuan dalam penelitian.

C. Melakukan Telaah Atas Isu Hukum yang Diajukan

Dalam penelitian hendaknya tidak menggunakan pendekatan kasus manakala dalam penelusuran pendahuluannya peneliti tidak menemukan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Untuk sengketa – sengketa yang didasarkan pada undang – undang yang memuat ketentuan – ketentuan sama sekali baru dapat dikatakan sulit diperoleh putusan pengadilan yang berkuatan tetap atas kasus itu. Oleh karena itu peneliti tidak secara gegabah akan menggunakan case approach untuk masalah tersebut.

D. Menarik Kesimpulan yang Menjawab Isu Hukum

Suatu penelitian hukum bukan bertujuan untuk menjawab suatu hipotesis.Kesimpulan dalam penelitian hukum bukan menghasilkan diterima atau ditolaknya hipotesis.Dengan menggunakan bahan hukum maupun bahan non hukum sebagai suatu bentuk penunjang, peneliti dapat menarik suatu kesimpulan untuk menjawab isu hukum yang telah diajukan.

E. Memberikan Preskripsi

Berdasarkan dari ilmu hukum sebagai ilmu terapan, prekripsi yang diberikan di dalam penelitian hukum harus memiliki kemungkinan untuk diterapkan.Preskripsi bukan merupakan sesuatu yang telah diterapkan, oleh karena itu hasil dari penelitian hukum walaupun tidak berbentuk teori atau asas hukum baru paling tidak berbentuk argumentasi baru.Berasal dari argumentasi barulah diberikan preskripsi, sehingga preskripsi tersebut memiliki dasar pemikiran yang sesuai dengan ilmu hukum yang dikuasai peneliti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALIRAN SEJARAH HUKUM (Legal Historism)

Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam