ANALISIS PUTUSAN MAHKAMA AGUNG REPUBLIK INDONESIA 3406K/Pdt/2017
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata
diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk
Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan
yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.”
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,
terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam
menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan
4 syarat:
1.
Bertentangan dengan kewajiban hukum
si pelaku
2.
Bertentangan dengan hak subjektif
orang lain
3.
Bertentangan dengan kesusilaan
4.
Bertentangan dengan kepatutan,
ketelitian dan kehati-hatian.
Perbedaan perbuatan “melawan hukum” dalam konteks Hukum Pidana
dengan dalam konteks Hukum Perdata adalah lebih dititikberatkan pada perbedaan
sifat Hukum Pidana yang bersifat publik dan Hukum Perdata yang bersifat privat.
Untuk itu, sebagai referensi, saya akan mengutip pendapat dari Munir Fuady
dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), terbitan PT.
Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005), hal. 22, yang menyatakan
“Hanya saja yang membedakan antara perbuatan (melawan hukum) pidana
dengan perbuatan melawan hukum (perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya
sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang
dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan
perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi
saja.”
Dalam kasus ini terdapat penggugat yakni PT.SINAR PUTRA MURNI
dan tergugat yang dimana ada Tergugat I yakni BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA, Tergugat II yakni KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN
NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH, Tergugat III yakni KANTOR PERTANAHAN
KOTA PALU.
Kasus ini berawal dari PT. SINAR PUTRA MURNI yang memiliki tanah
seluuas 340.000 m2 yang sudah dikuasai sejak tahun 1984 yang
diperuntukan bagi pengembangan dan pembangunan perumahan hingga tahun 2009.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir pada 12 September 2009 dan
dalam hal ini Penggugat telah memohon perpanjangan hak sertifikat HGB pada 1
Agustus 2009, yang kemudian pada 31 Agustus 2009 telah ditembuskan kepada turut
Tergugat I, turut Tergugat II, turut Tergugat III. Dimana perpanjangan hak yang
diajukan Penggugat kepada pihak yang berwenang adalah hak Penggugat. Tetapi tergugat
membuat surat secara sepihak tanpa sepengetahuan dari penggugat perilah
Pembatalan Rekomendasi Perpanjangan Hak dengan alasan tanah milik penggugat
dinilai tidak dipergunakan dengan baik sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian
hak. Kemudian tanpa dasar hukum tergugat melakukan tindakan melawan hukum
berupa pemasangan papan plang yang berisi tulisan yang menyatakan bahwa “Tanah
Ini Milik Pemerintah Kota Palu Berdasarkan Putusan TUN Nomor 74/SP/PTUN.PL;
yang kemudian tergugat meminta kepada Turut tergugat I agar bidang tanah milik
penggugat dikembalikan statusnya menjadi tanah Negara.
Perbuatan Perbuatan
yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III
yang menghentikan Permohonan Perpanjangan hak Penggugat tanpa didasari suatu
penelitian yang jelas dan hanya berdasarkan pada Surat Pembatalan
RekomendasiTergugat, kemudian Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat
III mengembalikan berkas dan tidak melanjutkan permohonan Penggugat, ini adalah
suatu perbuatan kelalaian dan tidak menaati asas-asas umum penyelenggaraan
Negara yang berlandaskan pada Pemerintahan yang baik (Good Governance) sehingga
tidak adanya Kepastian Hukum bagi Penggugat yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat
dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dikatakan
sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan Tergugat melakukan tindakan melawan
hukum yaitu dengan memasang papan plang yang dilakukan dengan secara sengaja
dan tanpa adanya unsur dari kekhilafan dan semata-mata ditujukan kepada
masyarakat luas bahwa tanah tersebut milik Tergugat. Papan plang tersebut
berisi tulisan yang dapat disalahtafsirkan oleh pihak ketiga bahwa dengan
seolah-olah si Penggugat telah kehilangan hak nya atas bidang tanah. Sudah
jelas bahwa si Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat
melakukan hal tersebut tanpa adanya dasar hukum, yakni dengan cara mengakui
bahwa Tergugat yang memiliki bidang tanah tersebut dengan tanpa dasar bukti
kepemilikan hak atas tanah yang sah. Dengan adanya perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian yang nyata bagi si Penggugat, karena hal tersebut membuat si Penggugat
tidak bisa menjalankan kegiatan pekerjaan proyek yaitu untuk pembangunan
perumahan.
Kerugian materil : Kerugian
atau Peluang
yang hilang dalam Tahap Pembangunan Perumahan Palu Hill City sebesar
Rp528.306.240.000,00 (lima ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta
dua ratus empat puluh ribu rupiah) 528.306.240.000,00 adalah total kerugian materil yang dialamai oleh
penggugat.
Kerugian
Immateriil : Bahwa dengan adanya permasalahan bagi Penggugat dan mengakibatkan
terganggunya aktifitas sehari-hari dan tersitanya waktu yang berharga bagi
Penggugat, karena harus berkonsentrasi memikirkan persoalan perkara ini, hal
mana juga patutlah ketidaknyamanan dan gangguan dimaksud dipandang, sebagai
kerugian bagi Penggugat yang jika dinilai dengan uang, maka nilai kerugian
tersebut mencapai nilai Rp 300.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah);
Komentar
Posting Komentar