DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI DALAM PERKARA NOMOR.1616 K/PID.SUS/2013 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI DALAM PERKARA NOMOR.1616 K/PID.SUS/2013 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
|
Putusan Pengadilan Tingkat Banding
|
Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi
|
Di
dalam memutuskan perkara ini manurut penulis majelis hakim lebih merujuk pada
pertimbangann yuridis, pertimbangan yuridis sangat mendominasi putusan yang
di buat hakim Pengadilan Negeri. Hal ini bisa kita perhatikan dalam putusan
dimana dalam perkara ini majelis hakim pada pengadilan negeri jakarta Pusat
berdasakan putusan Nomor 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PS T. memutus perkara dan
menyatakan terdakwa Angelina Patrecia Pingkan Sondakh telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidan Korupsi Secara Berkelanjutan
sebagaimana di atur di dalam pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahu 6 (enam) bulan dan denda
sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6
(enam) bulan penjara. Adapun yang menjadi dasar penjatuhan pidana oleh
majelis hakim adalah berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntun umum. Dimana
dalam dakwaan Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun dakwaan
alternatif pertama atau kedua atau ketiga dan majelis hakim mempertimbangkan
sebagai berikut yakni P e r t a m a : Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18
Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP K e d u a : Melanggar Pasal 5 ayat
(2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP, K e t i g a : Melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas maka keseluruhan unsur-unsur hukum dalam dakwaan ketiga
sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Undangundang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terbukti dan terpenuhi, maka majelis hakim
berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh
telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA
KORUPSI SECAR BERLANJUT”.
|
Majelis
hakim pada Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pada Pegadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST,
memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dam membebankan
biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan. Dari uraian
putusan ini penulis menyimpulakan bahwa kontruksi berpikir Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan
Kontruksi berpikir majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada
Pengadilan Tinggi Jakarta adalah sama dimana dengan kata” memperkuat putusan”
maka penulis beranggapan bahwa majelis hakim pada Pengadilan Tinggi setuju
dengan pandangan Majlis hakim pada pengadilan negerti jakarta Pusat dan
memperkuaat kekuatan hukum dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
|
Setelah
membaca surat-surat permohonan kasasi dari para pihak dan juga setelah
menelaah putusan pada pengadilan sebelumnya, majelis kasasi berpendapat bahwa
permohonan kasasi dari penuntut umum dapat diterima dan permohonan kasasi
oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dari permohonan kasasi dari
penuntut umum pada komisi pemberantaasan tindak pidana korupsi majelis hakim
berpendap yaitu : 1. Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang
sah berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk Terdakwa sebagai Anggota
DPR-RI yang bertugas pada Komisi X selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar)
telah menerima uang dari Permai Grup sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas
milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta
tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) secara bertahap
berdasarkan bukti pengeluaran Kas Permai Grup sebagai imbalan (fee) kepada
Terdakwa terkait upaya menggiring Anggaran Proyek Wisma Atlit Kemenpora dan
Proyek-proyek Universitas Negeri Kemendiknas ; 2. Bahwa meskipun disetujuinya
Anggaran dalam perkara a quo adalah wewenang Badan Anggaran DPR-RI dan
Pemerintah yang diputuskan melalui Rapat Kerja Komisi dan Pemerintah, namun
sesuai fakta-fakta hukum yang didukung alat-alat bukti yang sah perbuatan
yang dilakukan Terdakwa selaku Anggota DPR-RI/Anggota Badan Anggaran
merupakan salah satu bentuk modus operandi dalam melakukan tindak pidana
Korupsi, seperti dalam perkaraperkara tindak pidana Korupsi yang telah
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan ; 3. Bahwa sesuai
pertimbanganpertimbangan seperti tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat
Pertama yang memilih dakwaan Alternatif Ketiga untuk diperiksa/dibuktikan
(putusan halaman 296, 297) pertimbangan mana oleh Pengadilan Tinggi dinilai
tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan
(putusan halaman 103) adalah pertimbangan tidak tepat dan keliru ; 4. Bahwa
sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah dakwaan Penuntut Umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun dalam bentuk dakwaan
Alternatif Pertama atau Kedua atau Ketiga.
|
Komentar
Posting Komentar