DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI DALAM PERKARA NOMOR.1616 K/PID.SUS/2013 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TINGKAT KASASI DALAM PERKARA NOMOR.1616 K/PID.SUS/2013 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi
Di dalam memutuskan perkara ini manurut penulis majelis hakim lebih merujuk pada pertimbangann yuridis, pertimbangan yuridis sangat mendominasi putusan yang di buat hakim Pengadilan Negeri. Hal ini bisa kita perhatikan dalam putusan dimana dalam perkara ini majelis hakim pada pengadilan negeri jakarta Pusat berdasakan putusan Nomor 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PS T. memutus perkara dan menyatakan terdakwa Angelina Patrecia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidan Korupsi Secara Berkelanjutan sebagaimana di atur di dalam pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahu 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara. Adapun yang menjadi dasar penjatuhan pidana oleh majelis hakim adalah berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntun umum. Dimana dalam dakwaan Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun dakwaan alternatif pertama atau kedua atau ketiga dan majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut yakni P e r t a m a : Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP K e d u a : Melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, K e t i g a : Melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka keseluruhan unsur-unsur hukum dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terbukti dan terpenuhi, maka majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECAR BERLANJUT”.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pada Pegadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dam membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan. Dari uraian putusan ini penulis menyimpulakan bahwa kontruksi berpikir Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta dengan Kontruksi berpikir majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta adalah sama dimana dengan kata” memperkuat putusan” maka penulis beranggapan bahwa majelis hakim pada Pengadilan Tinggi setuju dengan pandangan Majlis hakim pada pengadilan negerti jakarta Pusat dan memperkuaat kekuatan hukum dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah membaca surat-surat permohonan kasasi dari para pihak dan juga setelah menelaah putusan pada pengadilan sebelumnya, majelis kasasi berpendapat bahwa permohonan kasasi dari penuntut umum dapat diterima dan permohonan kasasi oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dari permohonan kasasi dari penuntut umum pada komisi pemberantaasan tindak pidana korupsi majelis hakim berpendap yaitu : 1. Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk Terdakwa sebagai Anggota DPR-RI yang bertugas pada Komisi X selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) telah menerima uang dari Permai Grup sebesar Rp12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $ 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) secara bertahap berdasarkan bukti pengeluaran Kas Permai Grup sebagai imbalan (fee) kepada Terdakwa terkait upaya menggiring Anggaran Proyek Wisma Atlit Kemenpora dan Proyek-proyek Universitas Negeri Kemendiknas ; 2. Bahwa meskipun disetujuinya Anggaran dalam perkara a quo adalah wewenang Badan Anggaran DPR-RI dan Pemerintah yang diputuskan melalui Rapat Kerja Komisi dan Pemerintah, namun sesuai fakta-fakta hukum yang didukung alat-alat bukti yang sah perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Anggota DPR-RI/Anggota Badan Anggaran merupakan salah satu bentuk modus operandi dalam melakukan tindak pidana Korupsi, seperti dalam perkaraperkara tindak pidana Korupsi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan ; 3. Bahwa sesuai pertimbanganpertimbangan seperti tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang memilih dakwaan Alternatif Ketiga untuk diperiksa/dibuktikan (putusan halaman 296, 297) pertimbangan mana oleh Pengadilan Tinggi dinilai tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan (putusan halaman 103) adalah pertimbangan tidak tepat dan keliru ; 4. Bahwa sesuai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif Pertama atau Kedua atau Ketiga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Buku Prof. Peter Mahmud Marzuki "PENELITIAN HUKUM"

ALIRAN SEJARAH HUKUM (Legal Historism)

Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam