Problematika Financial Technology Terhadap Masyarakat Indonesia
National Digital Research Centre di Dublin, Irlandia mendefinisikan financial technology atau fintech sebagai "innovation in financial services" atau "inovasi dalam layanan keuangan". Definisi Tersebut memiliki pengertian yang sangat luas, perusahaan fintech dapat menyasar segment perusahaan (B2B) maupun ritel (B2C). Bagaimana dengan fintech Indonesia?
Cakupan Bisnis Fintech Indonesia
FinTech Indonesia memiliki banyak jenis, antara lain starup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keungan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, riset keuangan.Yang ingin saya fokuskan disini adalah terkait pembahasan Peminjaman (lending), yang dimana peminjaman atau bisa dikatakan dengan pembiayaan disini ialah pembiayaan dalam :
- Pembiayaan berbentuk utang seperti UangTeman.com, TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com, Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com, dan lain-lain.
- Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan berbasis masal (crowdfunding), seperti Wujudkan.com, KitaBisa.com, AyoPeduli.com, WeCare.id, IndVes.com, LimaKilo.id, dan lain-lain.
- Pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P) seperti Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com, dan lain-lain.
- Cicilan Tanpa Kartu Kredit : Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id, AkuLaku.com, dan lain-lain.
Dari berbagai fintech yang telah disebutkan diatas seluruhnya wajib didaftarkan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keungan. Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah masih sangat banyak fintech yang telah beroperasi tanpa terlebih dahulu mendaftarkan fintech tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimana fintech tersebut dapat dikatan sebagai FinTech Ilegal. Lho, kenapa Ilegal? Mari kita bahas terlebih dahulu definisi dari OJK serta wewenang dan tujuan dari adanya OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tujuan Pembentukan OJK
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Dari uraian yang telah dijelaskan sangatlah jelas bahwa FinTech yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat dinyatakan Ilegal karena tidak memenuhi standarisasi yang telah di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 077/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Manfaat FinTech di Tengah Masyarakat
- Fintech membantu perkembangan perusahaan start up baru.
- Fintech dapat meningkatkan taraf hidup.
- Fintech dapat meranfsangka perkembangan bitcoin.
- Fintech dapat mengurangi jumlah pinjaman yang berbunga tinggi.
Namun terkadang das sollen tidak sejalan dengan das sein. Perlu kita ketahui bersama bahwa berdirinya fintech pasti mempunyai tujuan dan manfaat, yaitu salah satunya adalah peminjaman uang untuk membayar utang, pendidikan, modal usaha bagi masyarakat yang membutuhkan. Memang benar manfaat itu akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk menyelesaikan segala problem masing-masing individu. Akan tetapi, perlu kita koreksi bersama beberapa keganjalan yang terjadi dalam hal ini.
1. Pada pasal 7 dalan POJK No. 077/POJK/.01/2016 dikatakan bahwa "Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK." Namun sangat disayangkan sampai saat ini masih banyak sekali Penyelenggara yang belum atau tidak mendaftarkan fintech kepada OJK, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa akan terjadinya sesuatu dampak negatif yang akan terjadi kedepannya.
2. Dan dengan tidak terdaftarnya Penyelenggara FinTech maka tidak terikat pula dengan segala aturan yang ada dalam OJK. Akan tetapi dalam hal ini OJK telah bertindak menghentikan dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Setiap penyelenggara fintech sudah pasti akan mengambil keuntungan, yang dimana keuntungan diperoleh dari bunga yang diberikan kepada Penerima Pinjaman. Namun sangat disayangkan, OJK pada peraturannya tidak membatasi suku bunga untuk seperti apa yang pantas untuk diberikan kepada Penerima Pinjaman. Karena telah banyak kejadian fakta yang telah terjadi, dimana tujuan FinTech di selenggarakan salah satunya untuk memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Akan tetapi pada kenyataannya bunga yang diberikan bisa dikatakan mecekik para penerima pinjaman. Meminjam seharusnya menjadi solusi tetapi justru bisa membuat problem baru.
4. Pada Pasal 26 disebutkan bahwa Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Tetapi pada kenyataannya banyak terjadi ketelatan pembayaran atau lewat jatuh tempo yang dikatakakan baru melewati beberapa hari dari tanggal yang telah ditentukan, dan terjadi penyebaran data kesemua kontak penerima pinjaman.
5. Ada beberapa Penyelenggara Fintech yang melakukan penagihan yang kurang baik. Menelpon seluruh kontak yang terkait dengan Penerima Pinjaman yang sebenarnya tidak terkait apapun dengan perjanjian utang piutang tersebut. Bisa dikatakan sampai meneror, dan pada akhirnya membuat resah. Belum lama ini sudah ada korban bunuh diri dikarenakan tidak mampu membayar utang fintech beserta bunga-bunga yang sangat melilit dan mencekik. Bukan hanya karena itu, korban bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan cemomohan orang-orang disekitarnya yang ikut di desak oleh Penyelenggara Fintech.
1. Pada pasal 7 dalan POJK No. 077/POJK/.01/2016 dikatakan bahwa "Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK." Namun sangat disayangkan sampai saat ini masih banyak sekali Penyelenggara yang belum atau tidak mendaftarkan fintech kepada OJK, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa akan terjadinya sesuatu dampak negatif yang akan terjadi kedepannya.
2. Dan dengan tidak terdaftarnya Penyelenggara FinTech maka tidak terikat pula dengan segala aturan yang ada dalam OJK. Akan tetapi dalam hal ini OJK telah bertindak menghentikan dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
3. Setiap penyelenggara fintech sudah pasti akan mengambil keuntungan, yang dimana keuntungan diperoleh dari bunga yang diberikan kepada Penerima Pinjaman. Namun sangat disayangkan, OJK pada peraturannya tidak membatasi suku bunga untuk seperti apa yang pantas untuk diberikan kepada Penerima Pinjaman. Karena telah banyak kejadian fakta yang telah terjadi, dimana tujuan FinTech di selenggarakan salah satunya untuk memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Akan tetapi pada kenyataannya bunga yang diberikan bisa dikatakan mecekik para penerima pinjaman. Meminjam seharusnya menjadi solusi tetapi justru bisa membuat problem baru.
4. Pada Pasal 26 disebutkan bahwa Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Tetapi pada kenyataannya banyak terjadi ketelatan pembayaran atau lewat jatuh tempo yang dikatakakan baru melewati beberapa hari dari tanggal yang telah ditentukan, dan terjadi penyebaran data kesemua kontak penerima pinjaman.
5. Ada beberapa Penyelenggara Fintech yang melakukan penagihan yang kurang baik. Menelpon seluruh kontak yang terkait dengan Penerima Pinjaman yang sebenarnya tidak terkait apapun dengan perjanjian utang piutang tersebut. Bisa dikatakan sampai meneror, dan pada akhirnya membuat resah. Belum lama ini sudah ada korban bunuh diri dikarenakan tidak mampu membayar utang fintech beserta bunga-bunga yang sangat melilit dan mencekik. Bukan hanya karena itu, korban bunuh diri dikarenakan tidak kuat dengan cemomohan orang-orang disekitarnya yang ikut di desak oleh Penyelenggara Fintech.
Komentar
Posting Komentar