Postingan

10 NEGARA PALING AMAN DI DUNIA

Gambar
Setiap orang memiliki mimpi untuk tinggal di negara paling aman. Pemerintah juga membuat undang-undang ketat untuk mengurangi tingkat kejahatan, yang dianggap sebagai faktor utama untuk menentukan apakah sebuah negara aman atau tidak. Selain kejahatan kita harus melihat ke dalam berbagai elemen seperti bencana alam, korupsi, terorisme, krisis ekonomi, budaya dan banyak lagi. Menurut (IEP) dan (GPI) yang merupakan alat ukur untuk mengukur kedamaiansebuah negara, berdasarkan indeks ini dan kriteria di atas, inilah rangkuman  daftartop 10 negara teraman di dunia. 10. Singapura Singapura adalah salah satu tempat terbersih di dunia yang menarik jutaan wisatawan.Memiliki liberalisme pasar bebas yang mengarah ke keberhasilan kapitalisme. Iniadalah negara kesejahteraan yang kuat yang memiliki model perdagangan b...

RESUME HUKUM INTERNASIONAL BUKU KARYA MOCHTAR KUSUMAATMADJA

BAB I Pengertian, Batasan dan Istilah Hukum Internasional 1. Hukum Internasional (pengertian dan batasan) Yang dimaksudkan dengan istilah hukum internasional dalam pembahasan ini ialah hukum internasional publik, yang harus kita bedakan dari hukum perdata internasional. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi negara. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian diatas tampak persamaan dan perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan diaturnya (objeknya). Yang jelas ialah bahwa hubungan atau persoalan internasional demikian bukan merupakan persoalan perda...

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara- negara. Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.           Hubungan hukum internasional dengan hukum nasional dapat dilihat dari dua segi, yakni segi teoritis dan segi praktis. Kedua segi ini terlihat pada persoalan-persoalan berikut: a)        persoalan ilmu hukum tentang hubungan di antara kedua sistem hukum; dan b)    ...