Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019
Sheren Farah 11160480000028 Ilmu Hukum 6C Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo di Mahkamah Konstitusi pada Jumat malam tanggal 24 Mei 2019. Kubu pasangan calon nomor urut 02 secara tegas menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,5% dari total suara sah. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68.650.362 suara atau setara dengan 44,5% dari total suara sah. BPN Prabowo-Sandi menunding telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematik, masif, dan brutal pada Pilpres 2019. Tud