Postingan

Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019

Sheren Farah 11160480000028 Ilmu Hukum 6C Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo di Mahkamah Konstitusi pada Jumat malam tanggal 24 Mei 2019. Kubu pasangan calon nomor urut 02 secara tegas menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,5% dari total suara sah. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68.650.362 suara atau setara dengan 44,5% dari total suara sah. BPN Prabowo-Sandi menunding telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematik, masif, dan brutal pada Pilpres 2019. Tud

Tinjauan Kriminologis Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri

Gambar
Tinjauan Kriminologis Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri A.     Pendahuluan Main hakin sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan.  Orang yang melakukan suatu tindak pidana dinamakan penjahat  (criminal)  merupakan objek kriminologi terutama dalam pembicaraan ini tentang etiologi kriminal yang menganalisis sebab-sebab berbuat jahat. Main hakin sendiri terjadi karena keretakan hubungan antara penjahat dan korban yang tidak segera dipecahkan atau apabila telah dipecahkan dengan hasil yang dirasakan tidak adil bagi korban atau keluarga korban sehingga tidak dapat mengembalikan hubungan baik antara pembuat korban dan korban dan/atau keluarga korban. Karena korban dan/atau korban merasa kepentingannya dan hak-haknya diinjak-injak bahkan dihancurkan oleh pembuat korban maka korban kerkewajiban untuk mempertahankan kepentingannya dan hak-haknya terhadap pebuat korban secara l